UNDANG –
UNDANG ITE Nomor 11 Tahun 2008
Fenomena penyebaran Hoax atau berita palsu di dunia
maya sudah semakin meningkat tajam.
Tidak dapat dipungkiri fenomena hoax ini dapat berkembang pesat
dikarenakan didukung oleh kemajuan teknologi digital yang semakin pesat, munculnya
portal sosial media (sosmed)
seperti: Facebook, Tweeter , Instagram dll merupakan produk dari perkembangan
teknologi digital.
Tidak ada yang salah pada
teknologi nya namun yang salah adalah pada pengguna teknologi tersebut, ya secanggih produk teknologi mana
ada yang bisa melampui otak manusia , walau saat ini sudah dikembangkan juga
teknologi artificial intelligence namun menurut
ogut otak manusia tidak bisa disaingi oleh mesin karena selain
kecerdasan manusia juga di berikan perasaan. Jadi dalam penggunaan teknologi
ini si pengguna lah bertugas sebagai controler karena dia lah yang lebih tau
dampak positif atau negatif yang dihasilkan dari produk teknologi itu baik yang
bersifat Tangible atau Intangible.
Oke kita kembali ke pokok
pembahasan kita. Para pengguna sosmed belakangan ini sepertinya kebablasan
dalam mengekpresikan perasaanya di dunia maya. Mereka tidak menyadari atau
mungkin lupa kalau di negara-negara besar sudah mempunyai aturan dalam
berekpresi didunia maya.
Indonesia salah satunya, sahabat
mungkin pernah mendengar Undang-undang ITE, ya UU itu lah yang menjadikan para
netter tidak dapat lagi dengan bebas/asal menyebar informasi yang salah apalagi
bersifat menyebat fitnah atau
mengadudomba.
Nah agar sahabat lebih aman dalam
berkespresi di dunia maya ini, maka ogut mencoba membahas kira kira pasal-pasal
mana saja yang ada pada UU ITE itu yang wajib diketahuhi oleh para netter.
UU ITE
Pasal 27 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnyaa informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Contoh :
Menyebar/share/broadcast gambar atau foto atau tulisan yang mengandung
pornografi , mungkin niatnya iseng tapi ini bisa masuk kategori pelanggaran hukum
loh, jadi hati hati yah mulai sekarng
Pasal 27 ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnyaa informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Contoh :
Sahabat sering dapat sms atau
email yang menawarkan game judi online kan yah, nah jika sahabat meneruskan
kembali ke teman atau saudara / menyebarkan kembali info itu sahabat sudah
dapat dijerat UU ITE loh , jadi hati hati yah . Jadi ingat judi itu selain di
larang agama juga di larang oleh bang Roma loh.
Pasal 27 ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnyaa informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaraan nama baik.
Contoh :
Misalkan sahabat tidak suka sama
seseorang dan menjelek-jelekkan orang tersebut di sosmed dengan bukti yang
nihil maka sahabat dapat dikenakan loh pasal ini, atau sahabat tidak puas
dengan layanan publik seperti rumah sakit, instansi pemerintah atau apapun, lalu sahabat curhat di Sosmed
seperti facebook, tweeter dll, yang menyudutkan mereka dan menjelekkan nama
baik mereka tanpa bukti yang jelas maka sahabat bisa juga dikenakan pasal ini.
jadi berlaku bijak yah dalam bersosmed.
Pasal 27 ayat 4
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnyaa informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan / atau
pengancaman.
Contoh :
Jika ada email atau pesan
elektonik yang berisi / mengandung ancaman atau pemerasan ini bisa loh masuk ke
pasal UU ITE, ya walau niatnya disengaja atau tidak disengaja/iseng mau
mengerjasi saja tapi sudah dapat dituntut oleh pasal ini loh. Jadi sekali lagi
hati hati yah apalagi asal forward.
Sanksi Pasal
27 ayat 1 – 4
Setiap
orang yang melanggar pasal ini dapat di jerat pidana penjara loh paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milliar.
Untuk pengguna sosmed hati hati terhadap pasal 2 7 ini yah... hati hati
dan waspada. Selain pasal tersebut
diatas ada lagi pasal pasal yang wajib diperhatikan oleh sahabat.
Pasal 28 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Contoh :
Penipuan melalui email, blog, sms
atau telpon, sahabat pasti sering mendapat sms atau berita elektronik yang
menyampaikan bahwa sahabat memenangka sebuah doorprize yang merupaka salah satu
modus penipuan, nah ini bisa dilaporkan dengan pasal 28
Pasal 28 ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masayarakat tertentu berdasasarkan atas suku, agama dan
antargolongan (SARA).
Contoh :
Menyebarkan informasi baik teks
maupun gambar dan foto ke internet yang
isinya mengandung unsur menjelek-jelekkan suku, agama, ras dan golongan
tertentu. Jadi hati hati yah .....
Sanksi
pasal 28 ayat 1 dan 2
Setiap
orang yang melanggar pasal ini dapat di jerat pidana penjara loh paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milliar.
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi acaman ke kerasan dan
menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi.
Contoh :
Mengancam, meneror, memaki-maki,
bahkan mengancam mau membunuh seseorang
/ mengancam keselamatan orang lain melalui email, sms, telepon atau media
elektronik lainnnya maka bisa dijerat
pasal ini
Sanksi pasal 29
Pasal ini
yang tersebrat sanksinya dimana pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12
tahun dan/atau denda Rp. 2 Miliar.
Nah untuk para hacker yang selalu iseng menembus sistem komputer perlu
mewaspadai pasal – pasal yang menyangkut
keamanan informasi, data rahasia dan sejenisnnya. Dimana pasal-pasal itu antara
lain :
Pasal 30 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun
Contoh:
Sahabat iseng membuka email orang
lain tanpa sepengetahuan orang itu karena kamu mengetahui passwordnya. Nah perbuatan
ini dapat dikenakan pasal ini loh
Sanksi Pasal 30 ayat 1
Nah sekilas
perbuatan tersebut sepertinya remeh yah?, tapai hati hati loh gara-gara
perbuatan itu sahabat dapat melanggar pasal tersebut dan dapat dikenakan sanksi
pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta
Pasal 30 ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan
tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Contoh:
Ketika sahabat penasaran ingin
tahunn ada apa seh di database komputer si bos kita ? lalu sahabat iseng
membuka-bukanya saat si bos tidak di
tempat. Nah perbuatan ini sudah termasuk pelanggaran pasal ini yah..jadi hati
hati yah
Sanksi pasal 30 ayat 2
Akan
dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700
Juta
Pasal 30 ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan
melanggar , menerobos, melampaui, dan menjebol sistem pengamanan.
Contoh :
Berusaha mencaritahu password
akun orang lain supaya dapat membuka email atau data dikomputer korban
Sanksi pasal 30 ayat 3
Akan
dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800
Juta
Pasal 31 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu atau milik
orang lain
Contoh :
Sahabat melakukan penyadapan
data-data penting di komputer perusahaan atau komputer orang lain tanpa izin
bersangkutan.
Pasal 31 ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang tidak bersifat publik dari, ke, dan didalam suatu komputer dan/atau sistem
elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkaan adanya
perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang sedang di transmisikan.
Contoh :
Sekedar menyadap saja data dari
komputer pihak lain yang sesungguhnya
rahasia, atau juga mengubah dan membuat program kommputernya terhenti.
Pasal 31 ayat 3
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 , intersepsi
yang dilakukan dalam rangka penegakkan hukum atau permintaan kepolisian,
kejaksaaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang.
Contoh :
Polisi boleh melakukan penyadapan
demi kepentingan penyelidikan kasus kejahatan tertentu.
Sanksi pasal
31 ayat 1 dan 2
Pelanggaran
dua ayat ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800 juta
Pasal 32 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik orang lain atau publik.
Contoh :
Misalnya sahabat mengubah isi
email orang lain atau menyimpan suatu informasi penting milik orang lain, atau
bahkan merusak dan menghilangkannya.
Sanksi Pasal 32 ayat 1
Pelanggaran
pasal ini akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dab/atau
dendan sebesar Rp.2 Miliar.
Pasal 32 ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Contoh :
Menyebarkan rahasias perusahaan atau
dokumen penting pihak lain.
Sanksi Pasal 32 ayat 2
Dikenakan
sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp. 3
Miliar.
Pasal 32 ayat 3
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan
terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
Contoh :
Membuka akses buat orang banyak
ke suatu informasi yang sebenernya rahasia dan sangat penting padahal datanya
sudah tidak utuh lagi.
Sanksi Pasal 32 ayat 3
Sanksi akan
dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp.
10 Miliar.
Revisi UU ITE (
sumber : https://news.detik.com/berita/d-3356235/ini-7-poin-utama-revisi-uu-ite-yang-mulai-diberlakukan-hari-ini)
Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru
yaitu sebagai berikut:
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Sumber infografis
(https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161128173916-188-175896/pasal-pasal-yang-diubah-di-uu-ite)
Contoh pelanggaran UU ITE di Indonesia :
(sumber : https://catatansumarjianto.wordpress.com/2017/04/18/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite-no-11-tahun-2008-pasal-27-sampai-37/ )
Pasal 27 :
- Kasus : penghinaan yang di lakukan benny handoko terhadap misbakhun
Yang mana benny handoko membuata twitan yang menghina misbakun, yang mana misbakun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro jaya.
- Unsur perbuatan :
Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 28:
- Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali
Yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.
- Unsur perbuatan :
Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.
Pasal 29 :
- Kasus
Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8
Isi ancaman
“Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.
- Unsur perbuatan yang dilakukan
Memnggunaka perangkat elektronik untuk mengnacam orng lain
Pasal 30 :
- Kasus
Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta.
Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga di Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya.
Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksi swipe di Amerika Serikat, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand, dan India.
- Unsur perbuatan yang dilakukan
Menggunakan komputer untuk keperluan pencurian data
Pasal 31 :
- Kasus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran Edward Snowden.
Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan. Australia menolak meminta maaf atas kasus itu.
- Unsur perbuatan yang dilakukan
Melakukan penyadapan terhadap mantan presiden SBY
Pasal 32 :
- Kasus : Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game
kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di ditarik dari pasal 32 UU ite maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 33 :
- Kasus : Videotron yang tayangkan pornografi
Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut dimatikan , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan peagwai perusahaan mediatrac , jika ditarik dengan pasal 33 dia termasuk melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik.
Pasal 34 :
- kasus:
Kasus membeli skimmer untuk mencari data identitas pengguna atm di atm
- Unsur perbuatan:
Termasuk dalam kategori dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 pada pasal 34
Sumber: http://beritacenter.com/mobile/news-57778-skimmer-milik-perampok-atm-dibeli-lewas-situs-online.html
Pasal 35 :
- kasus:
Kasus sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga pencurian pulsa dilakukan provider 9133.
- Unsur perbuatan:
Termasuk dalam kategori manipulasi, penghilangan yang ada pada pasal 35
Pasal 36 :
- Kasus
Membobol tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”.
- Unsur perbuatan
Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 37 :
- Kasus
Melakukan defice terhadap situs system elektronik di wilayah Indonesia yaitu lazada.co.id
- Unsur perbuatan
Merubah, merugikan dan tanpa izin melakukan akses terhadapat system elektronik di wilayah Indonesia
Untuk download UU ITE silikan click link dibawah ini :
1. UU ITE No. 11 Tahun 2008
2. Revisi UU ITE No. 19 Tahun 2016
0 Response to "Netter Wajib Tahu Undang-undang ITE "
Post a Comment